PORTALJABAR, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Guru serta non Guru tahun 2021, Selasa (3/8/2021).
Total ada 670 orang pelamar CPNS yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dari total pelamar sebanyak 13.370 orang yang sebelumnya mendaftar lewat https://sscasn.bkn.go.id untuk formasi CPNS.
Sedangkan untuk PPPK Non Guru total 91 orang tak lulus seleksi.
Dominan mereka yang tak lulus karena keliru dalam memenuhi syarat administrasi seperti contohnya surat pernyataan dan tujuan surat.
Selain itu, ada juga pelamar yang mencantumkan jumlah IPK yang tak sesuai dengan ijazahnya.
Menurut data yang diperoleh dari BKPSDM Majalengka, total ada 13.370 pelamar di Kabupaten Majalengka.
Rinciannya, untuk formasi CPNS sebanyak 9.598 orang pelamar dari 891 formasi, sedangkan dari 3.557 formasi PPPK Non Guru total pelamar sebanyak 260 orang.
Sementara, formasi PPPK Guru yang melamar 3.512 orang dari 128 formasi.
Dari total tersebut, sebanyak 761 orang dinyatakan gugur dan 8.928 dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk CPNS.
Sedangkan, untuk PPPK Non Guru yang gugur sebanyak 169 orang dari total pelamar 260 orang.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Majalengka, Ridwan Mochamad Ramdhani mengatakan, untuk hasil seleksi administrasi bagi pelamar PPPK Guru akan diumumkan secara langsung oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemdibudristek).
Sementara, rincian hasil seleksi administrasi sebagaimana lampiran berita acara Panitia Seleksi Nomor: 07/Pansel.ASN.Mjl/2021 tanggal 1 Agustus 2021 dapat dilihat atau diunduh pada website https://bkpsdm.majalengkakab.go.id atau https://tinyurl.com/HasilAdmPraSanggahKabMjl2021.
“Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengumuman ini, yaitu tanggal 4 Agustus s/d 6 Agustus 2021.”
“Sanggahan dapat dilakukan melalui fasilitas tombol AJUKAN SANGGAH pada akun SSCASN masing-masing yang akan muncul dan aktif selama masa sanggah,” ujar Ridwan kepada awak media, Kamis (5/8/2021).
Sumber: TribunJabar.id