PORTAL JABAR,- Nur afifah Balqis merupakan politisi termuda asal Balikpapan berusia 24 tahun. Afifah menjadi Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, sekaligus menjadi anak buah dari Abdul Gafur selaku ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur sebagai tersangka atas suap penyediaan barang dan jasa project pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Afifah memiliki peran penting dalam sebuah kasus suap. Karena tanggungjawab sebagai bendahara umum yang menyimpan dan menngelola uang suap senilai 1,4 miliar dari Abdul Gafur. KPK juga menemukan uang Rp. 447 juta di rekening Nur Afifah Balqis.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain di antaranya Mulyadi, Jusman dan Yudi dari pihak swasta.
Afifah memegang rejor karena menjadi koruptor termuda dalam sejarah KPK. Diketahhi ke-enam tersangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.