MAJALENGKA,- Indra Sudrajat, menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka kepada Kepala Sekretariat PDI Perjuangan Majalengka, Bayu Pamungkas melalui Ketua Tim Pemenangannya Asep Rudiana dengan didampingi oleh puluhan kader PDI Perjuangan dan Relawan.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Tarsono D Mardiana, mengatakan enam nama telah mengembalikan formulir pendaftaran Calon Bupati – Calon Wakil Bupati (Cabup – Cawabup) ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka.
“Sebenarnya ada sembilan orang yang mengambil formulir penjaringan calon kepala daerah itu,” kata Tarsono.
Menurut dia, mereka berasal dari kader internal maupun eksternal partai politik berlogo banteng moncong putih tersebut, di antaranya, pengusaha, pengacara, PNS, dan lainnya.
“Hingga kini, sudah ada enam orang yang mengembalikan formulir penjaringan untuk diusung PDI Perjuangan di Pilkada Serentak 2024,” ujar Tarsono D Mardiana saat dihubungi.
Ia mengatakan, enam nama tersebut ialah Karna Sobahi (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka), Indra Sudrajat (pengacara), Imas Indrawati (kader PDI Perjuangan), Lilis Yuliasih (Kadisdik Majalengka), dan Aceng Sunanto serta Maman Suherman yang sama-sama merupakan pengusaha.
Pihaknya mengakui, banyaknya kandidat yang mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah itu membuktikan PDI Perjuangan diminati dan dipercaya banyak kalangan masyarakat.
“PDI Perjuangan juga sangat terbuka bagi siapa pun yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka,” kata Tarsono D Mardiana.
Tarsono menyampaikan, enam orang yang telah mengembalikan formulir itu sebagian mendaftar sebagai Cabup, sebagian lainnya sebagai Cawabup, dan ada juga yang memilih keduanya.
Namun, jajarannya tidak mempermasalahkannya, karena merupakan hak dari masing-masing personal untuk memilihnya, dan penentuan finalnya pun menjadi kewenangan DPP PDI Perjuangan.
“Kami menerima pendaftaran baik sebagai Cabup maupun Cawabup, dan DPP PDI Perjuangan akan menentukannya melalui surat rekomendasi mengenai sosok yang diusung,” tandasnya. (*)