KOTA BANDUNG,- DPP Manggala Garuda Putih organisasi massa pimpinan H Djoni Hidayat melalui Ketua Biro Hukumnya M Ijudin Rahmat SH mengutuk keras pernyataan Ketua DPP KNPI Haris Pratama terkait Menko Perekonomian Airlangga Hartanto
Dalam video yang beredar luas, Haris menyebut Airlangga Hartanto sebagai pemecah belah dan calon presiden odong odong
Kang Judin sapaan akrabnya, menyebut pernyataan Haris merupakan pelanggaran UU ITE terkait fitnah dan atau pencemaran nama baik.
“Itu sudah menyerang pribadi Pak Airlangga,” ujar Kang Ijudin, Rabu (27/7).
Ia pun menyebut, Airlangga saat ini jelas posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan menjabat Menko Perekonomian.
“Sedangkan kita ketahui posisi Haris yang saat ini tidak jelas. Karena kepemimpinan di KNPI terpecah belah menjadi beberapa bagian. Itu tandanya posisi Haris tidak jelas legitimasinya sebagai ketua KNPI,” cetusnya.
Selain itu, kata dia, sebagai masyarakat atau siapapun yang memberikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi undang undang tetapi ada batasan etika.
“Makanya penyebaran informasi fitnah atau menyerang kehormatan orang lain di atur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 jopasal 45 ayat 3 atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE ataupun bisa di jerat dengan KUHP pasal 311 tentang pencemaran nama baik,” bebernya.
Lebih jauh dirinya sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih juga sebagai kuasa hukum GEMILANG (Gerakan Militan Airlangga Hartanto ) yang diketuai oleh Bambang Haryono mengultimatum.
“Jika dalam waktu 2×24 saudara haris pratama tidak meminta maaf secara terbuka, maka kami akan mendorong pihak Pak Airlangga untuk memproses hukum terkait penyataan Haris tersebut. Buktinya ada berupa video yang di sebarluas kan,” kata dia.
Senada dengan Kang Judin seluruh jajaran pengurus DPP GEMILANG diantaranya H. Bambang Haryono, H. Erwin Rustam, SE, H. Nandang Saptari, Mpd, H. Jajang Suherman juga sepakat mendorong agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Pelakunya ada dan tindakan dugaan pidananya jelas, saya kira memang seharusnya kita sebagai bagian yang tersakiti atas penyataan Haris tersebut mendorong diproses hukum,” pungkasnya. (*)