KOTA BANDUNG,- Sidang kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (12/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan, saksi yang hadir hari ini dalam persidangan kali ini adalah PLH Sekdis Perhubungan Kota Bandung Asep Kurnia, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara, PLH Kadishub Kota Bandung / staf ahli walikota bidang kemasyarakatan SDM E.M Ricky Gustandi dan Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, Roni Achmad Kurnia.
Dari keempat saksi tersebut, hanya Asep Koswara yang berhalangan hadir.
Namun, Titto tidak menyebut alasan mengapa Asep Koswara mangkir panggilan saksi kali ini.
“Dari 4 saksi yang akan kita hadirkan, satu orang berhalangan hadir yaitu atas nama Asep Koswara,” kata Titto di PN Bandung.
Titto mengungkap, bahwa keempatnya dimintai keterangan mengenai dugaan aliran sejumlah uang berupa fee proyek di Dishub.
JPU ingin mendalami siapa saja pihak yang menikmati fee dana proyek itu.
“Iya, untuk mendalami fee-fee proyek di Dishub. Termasuk ke siapa saja ini alirannya. Kan ada pihak DPRD yang kemarin disebut, nah itu yang ingin kami dalami,” ucapnya.
JPU KPK juga ingin mengorek peran mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi.
Ricky yang kini menjabat sebagai Plh Kadishub Kota Bandung diketahui namanya sempat disebut-sebut turut mengatur salah satu proyek di Dinas Perhubungan.
“Termasuk itu juga. Pokoknya hari ini kami ingin menselaraskan keterangan saksi dengan yang minggu kemarin,”.
Dari fakta persidangan hari ini terungkap. PT. CIFO mendapat pekerjaan karena memiliki kemampuan dan jaringan cukup luas di kota Bandung, bukan karena PT.CIFO memberikan fee komitmen.
Hal ini terbukti ketika tahun 2022 PT.CIFO sudah diganti oleh ISP lain.
Sehingga pada Januari 2022 semua koneksi CCTV Dishub Kota Bandung di semua persimpangan sebanyak 150 titik CCTV dan ditambah dengan koneksi internet ke server-server CCTV di ATCS Command center dimatikan oleh PT. CiFO karena sudah habis Kontrak.
“Tetapi karena ISP penggantinya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kebutuhan DISHUB Kota Bandung dalam 1 bulan yaitu menghidupkan kembali 150 titik CCTV di persimpangan dan mengkonfigurasi system di Server – server ATCS akhirnya Dishub memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan layanan ISP kembali menggunakan layanan dari PT.CIFO,” kata penasehat hukum PT CIFO Wildan Mukhlisin, S.H.
Wildan juga menegaskan kembali bahwa PT. CiFO mendapatkan pekerjaan bukan dengan memberikan fee tetapi murni karena kemampuan PT.CIFO dalam menyelesaikan pekerjaan guna memberikan layanan yang terbaik. (*)