PORTALJABAR – Banyaknya pemberitaan dari beberapa media terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan dan penyelewengan terhadap BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalit di Dusun Gebang Malang Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Aktivitas yang di lakukan oleh salah seorang Warga Dusun Gebang Malang Berinisial H. P alias AP tersebut sudah lama dilakukan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Bekasi.
Berbagai cara licik dan culas pun di lakukannya untuk mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga dengan bermodalkan keberanian sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara.
Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Namun apa yang kita saksikan sampai saat ini H.P tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Kabupaten Bekasi, dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Dirreskrimum Polda JABAR).
Menurut keterangan dari warga sekitar, bahwa H P tersebut menjalankan bisnis ini sudah lumayan lama dan lancar-lancar aja sampai sekarang, sepertinya kebal dari hukum.
“Ya sampai sekarang kan aman-aman aja penampungan Solar dan Pertalit itu pak, yang sebelumnya waktu jaman Bensin Masih ada Dia nimbun Bensin Sama Solar, kalau sekarang di ganti pertalit sama Solar, mungkin sudah di atas 10 tahun lebih tidak ada aparat penegak hukum yang gerebek atau yang nangkap bos nya,” kata warga sekitar.
Sementara H.P saat di konfirmasi tidak ada di tempat dan yang ada hanya istrinya, dan saat di konfirmasi oleh awak media istrinya membenarkan kalau suaminya atau dia pribadi menjual bio solar bersubsidi dan pertalit.
“Ia betul pak kami jual solar dan pertalit dalam satu Minggu kurang lebih tiga truk, kalau solar kami simpan di rumah kidul sementara kalau pertalit di sini di warung” jelasnya.
Selain itu ia menjelaskan “saya menjual Bio solar dan pertalit di suplai oleh oknum dan sangat mudah ketikan stok saya habis tinggal tlp saja dia langsung kirim kesini” ujarnya.
Sampai berita ini di terbitkan APH Polres Bekasi belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. (wins)